ragam

Informasi Terbaru tentang PPPK Tahun 2022, Jangan Sampai Ketinggalan

Jumat, 28 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Informasi Terbaru tentang PPPK Tahun 2022, Jangan Sampai Ketinggalan (Ilustrasi foto: BKN)

KLIKLABUANBAJO.ID| Berikut ini salah satu informasi terbaru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Ada aturan berkaitan dengan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis Jabatan Fungsional (JF) dalam pengadaan PPPK 2022.

Baca Juga: Peserta Ajang IFG Labuan Bajo Marathon 2022 Diproteksi Asuransi IFG LifeSAVER

Daftar jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan sertifikat kompetensi tersebut terangkum pada Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.

Dilansir oleh KLIKLABUANBAJO.ID, Jumat (28/10/2022) dari www.menpan.go.id, dalam artikel berjudul Jenis Jabatan Fungsional Teknis PPPK yang Bisa Peroleh Nilai Tambahan, Cek Aturannya, disampaikan bahwa Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan bahwa pada Keputusan Menteri tersebut, pemerintah juga membuka peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja paling singkat dua tahun.

Baca Juga: Legenda tentang Watu Ata, Ada Bukti yang Masih Utuh Tersembunyi di Kota Komba Utara Matim NTT

“Kemudian terhadap JF teknis, kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan,” ujarnya saat menjadi narasumber Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (27/10).

Baca Juga: Malam, Malum

Pada diktum PERTAMA Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Baca Juga: Berikut ini Informasi Terbaru tentang Artis Nikita Mirzani

Sementara untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.

Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya. Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan.

Baca Juga: Nagita Slavina Bongkar Rahasianya Bersama Rafi Ahmad Berkaitan dengan Hal Berikut ini

Calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5%-25% dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Keputusan Menteri tersebut.

Daftar lengkap persyaratan wajib tambahan dan nama/jenis sertifikat dapat dilihat pada lampiran Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.

Halaman:

Tags

Terkini