KLIKLABUANBAJO.ID – Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dimulai Selasa 28 November 2023.
Demi menjaga kualitas demokrasi kita selama kampanye pemilu, Ketua Panwascam Mbeliling Stefanus Abadi mengingatkan para pihak yang dilarang Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan ketentuan lainnya untuk tidak terlibat secara aktif dalam kampanye pemilihan umum.
Sebut misalnya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa dan Aparatur Desa agar tidak ikut terlibat dalam politik praktis, lebih khusus lagi ikut berkampanye.
Baca Juga: Bacaan Kitab Suci dan Renungan Katolik Sabtu 25 November 2023
Kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawatan desa yang ikut politik praktis bisa dikenai sanksi pidana dan denda, sesuai ketentuan Pasal 280, Pasal 282 dan Pasal 494 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD sesuai ketentuan Pasal 280 ayat 2 huruf h, i, j termasuk pihak yang dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana dan atau tim kampanye pemilu.
“ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa atau BPD yang melanggar ketentuan Pasal 280 UU 7 Tahun 2017 itu bisa dipenjara 1 tahun, dan denda Rp.12 Juta. Itu ada di pasal 494 UU Pemilu,” kata Stefan.
Baca Juga: Pornografi dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Baca Juga: Harapan Kades Golo Sepang Saverius Banskoan kepada Kampus Politeknik eLBajo Commodus Labuan Bajo NTT
Pasal 70 ayat 1 UU 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang netralitas ASN, menyebutkan dalam kampanye dilarang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), anggota kepolisian, dan anggota TNI.
Lalu kemudian di pasal 71 ayat 1, menyebutkan pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga ada larangan untuk ASN terafiliasi dengan partai politik.
Baca Juga: Temuan Mahasiswa Politeknik eLBajo Commodus terkait Potensi di Desa Wisata di Manggarai Barat
Artikel Terkait
Susah Sinyal, Laporan Data Pemilu di Manggarai Dikirim dari Hutan
Ini Target Perolehan Kursi Perindo NTT di Pemilu 2024
Konsolidasi Golkar Mabar Jelang Pemilu 2024, ini Penegasan Ketua DPD II
Bawaslu Manggarai Barat Umumkan Anggota Panwascam Terpilih Pemilu Serentak 2024, Berikut Nama-namanya
Bawaslu Manggarai Barat NTT Sosialisasikan Kepada Berbagai OKP Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024
KPU Manggarai Barat Hari Ini di Tiap Kecamatan Gelar Tes Tertulis bagi Calon Anggota PPS Pemilu 2024
Meski Cuaca Buruk, Semangat Panwas Pemilu di Desa Terpencil di Mbeliling Labuan Bajo NTT Tak Pernah Surut
Nada Gugatan terhadap Eksistensi Media Jelang Pemilu 2024
Serangan Fajar Pemilu, 72 Persen Pemilih Mengaku Menerima Politik Uang
Janji Bawaslu Manggarai Barat dalam Mengawasi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024