Kampanye Tinggal Tiga Hari Lagi, Ketua Panwascam Mbeliling Ingatkan Kades dan Aparat Desa Jaga Netralitas

photo author
- Sabtu, 25 November 2023 | 12:35 WIB
Ketua panwascam Mbeliling Stefanus Abadi (Dok Pribadi)
Ketua panwascam Mbeliling Stefanus Abadi (Dok Pribadi)

KLIKLABUANBAJO.ID – Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan  Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 akan dimulai Selasa 28 November 2023.

Demi menjaga kualitas demokrasi kita selama kampanye pemilu, Ketua Panwascam Mbeliling Stefanus Abadi mengingatkan para pihak yang dilarang Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan ketentuan lainnya untuk tidak terlibat secara aktif dalam kampanye pemilihan umum.

Sebut misalnya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Kepala Desa dan Aparatur Desa agar tidak ikut terlibat dalam politik praktis, lebih khusus lagi ikut  berkampanye.

Baca Juga: Pesan Paus Fransiskus untuk Hari Orang Muda Sedunia ke-38, 26 November 2023, Bersukacitalah dalam Pengharapan (Rm 12:12),

Baca Juga: Bacaan Kitab Suci dan Renungan Katolik Sabtu 25 November 2023

Kepala desa, perangkat desa dan badan permusyawatan desa yang ikut politik praktis bisa dikenai sanksi pidana dan denda, sesuai ketentuan Pasal 280, Pasal 282 dan Pasal 494 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD sesuai ketentuan Pasal 280 ayat 2 huruf h, i, j termasuk pihak yang dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana dan atau tim kampanye pemilu.

“ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa atau BPD yang melanggar ketentuan Pasal 280 UU 7 Tahun 2017 itu bisa dipenjara 1 tahun, dan denda  Rp.12 Juta.  Itu ada di pasal 494 UU Pemilu,” kata Stefan.

Baca Juga: Pornografi dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Baca Juga: Harapan Kades Golo Sepang Saverius Banskoan kepada Kampus Politeknik eLBajo Commodus Labuan Bajo NTT

Pasal 70 ayat 1 UU 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang netralitas ASN, menyebutkan dalam kampanye dilarang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), anggota kepolisian, dan anggota TNI.

Lalu kemudian di pasal 71 ayat 1, menyebutkan pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga ada larangan untuk ASN terafiliasi dengan partai politik.

Baca Juga: Temuan Mahasiswa Politeknik eLBajo Commodus terkait Potensi di Desa Wisata di Manggarai Barat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Feliks Janggu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Edi-Weng Lanjutkan Pembangunan Jalan

Rabu, 13 November 2024 | 17:04 WIB

Edistasius Endi: Jangan Malu jadi Anak Orang Kampung

Senin, 21 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Debat Paslon Pilkada Mabar Berlangsung Dua Kali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:00 WIB

Terpopuler

X