Pernyataan Boikot Paripurna itu Bukan Pernyataan Lembaga DPRD

photo author
- Jumat, 15 Juli 2022 | 16:38 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Mabar, Martinus Mitar.
Ketua DPRD Kabupaten Mabar, Martinus Mitar.

KLIKLABUANBAJO.ID|Pernyataan dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT, tentang boikot sidang paripurna, Kamis (14/7/2022) tidak mewakili lembaga DPRD.

Demikian yang ditegaskan oleh Ketua DPRD Mabar Martinus Mitar kepada media ini, Jumat (15/7/2022).

"Bahwasannya 21 anggota DPRD tidak hadir dalam rapat tersebut, itu betul. Akan tetapi ketidakhadiran itu bukanlah dimaksudkan sebagai "memboikot" seperti yang diberitakan media," kata Marten, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Cunca Wulang Dinilai Tempat Sakral, Pesan Wisatawan Asal Bali Agar Diperhatikan Pengunjung

Dia menjelaskan, sebagai anggota DPRD yang diberi wewenang oleh undang-undang, anggota DPRD mempunyai hak untuk menyatakan apa saja yang dianggapnya baik dan perlu bagi kemajuan daerah ini sesuai posisinya itu, di dalam sidang dewan atau ke luar ke hadapan publik.

"Namun pendapat itu sifatnya terbatas hanya sebagai pendapat pribadi semata, atau pernyataan fraksi partai atau partai yang bersangkutan, tidak sama sekali mewakili pernyataan resmi DPRD sebagai lembaga yang anggotanya datang dari berbagai partai politik dan memilik fraksi-fraksinya di DPRD," tegas Marten.

Untuk mewakili lembaga DPRD kata dia, kewenagan itu hanya terdapat dan melekat pada Ketua DPRD sebagai penanggungjawab tatalaksana kerja dan kinerja organisasi DPRD.

Baca Juga: Rencana Naik Harga Tiket ke Komodo dan Padar, Ini Pandangan Gahawisri

"Untuk menyikapi pernyataan boikot itu, itu hanya pendapat pribadi berdasarkan interpretasinya terhadap situasi dan keadaan kerja kemitraan antara DPRD dan Pemerintah, yang mengingat mekanisme penyampaian dan penyaluran pendapat di dalam dan ke luar organisasi DPRD, bisa jadi tidak dilihat seperti itu oleh anggota dewan yang lain," kata Marten.

Dia juga menegaskan, ketidakhadiran 21 orang anggota DPRD Kamis itu karena sebagiannya sedang melakukan kerja representasi politik ke luar daerah.

"Yang bisa saya katakan selaku ketua mengenai ini adalah bahwa yang sebetulnya terjadi pada hari rapat paripurna itu digelar, ke-21 anggota yang tidak hadir sebagiannya sedang melakukan kerja representasi politiknya ke luar daerah dan sebagian lagi sedang menjalankan monitoring terhadap seluruh kerja proyek-proyek fisik pembangunan pemerintah dalam tahun anggaran berjalan yang sedang dikerjakan saat ini sebagai implementasi wewenang pengawasan DPRD yang melekat padanya," tutup Marten. ***

Baca Juga: 7 Alasan Pemprov NTT Naikan Harga Tiket ke Komodo dan Padar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kabar Baik dari Ruang Sidang DPRD Mabar

Jumat, 18 Juli 2025 | 15:02 WIB

Anggota DPRD Mabar Hasanudin Soroti Bantuan Genset

Senin, 11 November 2024 | 14:45 WIB

Terpopuler

X