Bantuan Keuangan untuk Parpol di Mabar Sudah Cair, Berikut Jumlahnya

photo author
- Kamis, 1 September 2022 | 12:15 WIB
Kantor Kesbangpol Mabar. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)
Kantor Kesbangpol Mabar. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

KLIKLABUANBAJO.ID| Bantuan keuangan untuk Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT, tahun 2022 sudah cair melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di kabupaten itu.

Bantuan yang diterima oleh setiap Parpol bervariasi, sesuai jumlah perolehan suara pada Pemilu beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sebanyak 4 Halte TransJakarta akan Ditutup Sementara, Berikut Nama dan Pilihan Halte Alternatifnya

Jumlah bantuan keuangan setiap Parpol paling kecil Rp32.540.000, dan paling besar Rp201.240.000.

"Bantuan keuangan untuk Parpol sudah cair semua. Jumlah yang diterima setiap Parpol berdasarkan perolehan suara," kata Kepala Kesbangpol Mabar Frans Partono, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Destinasi Labuan Bajo, Dua Hal ini Harus Diperhatikan untuk 94 Desa Wisata

Baca Juga: Luna Maya Unggah Foto Sexy di Pink Beach Labuan Bajo, Netizen : Cewek Ini Ko Cantiknya Gak Pernah Pudar Ya!

Disampaikannya, setiap Parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui Kesbangpol terkait bantuan tersebut.

Pencairan terakhir kata dia dilakukan pada awal Bulan Agustus 2022 kepada 4 Parpol, sedangkan Parpol lainnya telah dicairkan sebelumnya.

Baca Juga: Informasi BBM Terbaru untuk NTT Per 1 September 2022, Tiga Jenis BBM Berikut Alami Perubahan Harga

Baca Juga: Kisah Petani Sukses, Sempat Minder karena Anggapan Sarjana tidak Boleh jadi Petani

Jumlah total bantuan kepada Parpol tersebut Rp1.286.150.000.

Selain bantuan keuangan kepada Parpol, Kesbangpol Mabar juga mengimbau kepada organisasi yang ada di kabupaten itu untuk mendaftar di Kesbangpol.

Baca Juga: Buktikan Cinta Pada Istrinya, Pria Asal Medan Rayakan Ulang Tahun Istri di Labuan Bajo

Baca Juga: Kecelakaan Maut, Sebuah Truk Tewaskan 7 Siswa SD di Bekasi 13 Siswa Lainnya Mengalami Luka-Luka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X