PJM Nilai Oknum Polisi Arogan Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi

photo author
- Rabu, 22 Desember 2021 | 12:52 WIB
IMG-20211222-WA0000_crop_76.jpg
IMG-20211222-WA0000_crop_76.jpg

Untuk menjamin kemerdekaan tersebut, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lebih lanjut, dalam pasal 18 undang-undang tersebut kata Jhon, menegaskan setiap orang yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Insan pers Manggarai mendesak Kapolda NTT untuk memberikan sanksi tegas kepada semua anggota yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

Untuk diketahui, seorang oknum polisi melarang wartawan merekam proses rekonstruksi pembunuhan yang digelar penyidik Polda NTT, Selasa (21/12/2021).

Terkait hal itu, Perwira Polda NTT, AKP Laurens, akhirnya menyampaikan permohonan maaf di depan ratusan Wartawan di Mapolda NTT, Rabu (22/12/2021.

Sebelumnya, ratusan wartawan melakukan aksi long march dari DPRD NTT menuju ke depan Mapolda NTT untuk menyampaikan protes terhadap oknum polisi yang melarang wartawan saat merekam proses rekonstruksi.

"Saya minta maaf atas peristiwa ini. Tidak ada maksud untuk saya mendiskreditkan atau menghalang-halangi pekerjaan jurnalis. Sama sekali tidak ada. Itu saja dari saya, secara pribadi saya minta maaf kepada rekan-rekan secara keseluruhan", ungkap AKP Laurens. (ino)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X