Untuk menjamin kemerdekaan tersebut, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lebih lanjut, dalam pasal 18 undang-undang tersebut kata Jhon, menegaskan setiap orang yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers, dipidana dengan pidana penjara paling lambat 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Insan pers Manggarai mendesak Kapolda NTT untuk memberikan sanksi tegas kepada semua anggota yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik.
Untuk diketahui, seorang oknum polisi melarang wartawan merekam proses rekonstruksi pembunuhan yang digelar penyidik Polda NTT, Selasa (21/12/2021).
Terkait hal itu, Perwira Polda NTT, AKP Laurens, akhirnya menyampaikan permohonan maaf di depan ratusan Wartawan di Mapolda NTT, Rabu (22/12/2021.
Sebelumnya, ratusan wartawan melakukan aksi long march dari DPRD NTT menuju ke depan Mapolda NTT untuk menyampaikan protes terhadap oknum polisi yang melarang wartawan saat merekam proses rekonstruksi.
"Saya minta maaf atas peristiwa ini. Tidak ada maksud untuk saya mendiskreditkan atau menghalang-halangi pekerjaan jurnalis. Sama sekali tidak ada. Itu saja dari saya, secara pribadi saya minta maaf kepada rekan-rekan secara keseluruhan", ungkap AKP Laurens. (ino)