PJM Nilai Oknum Polisi Arogan Larang Wartawan Meliput Rekonstruksi

photo author
- Rabu, 22 Desember 2021 | 12:52 WIB
IMG-20211222-WA0000_crop_76.jpg
IMG-20211222-WA0000_crop_76.jpg

KLIKLABUANBAJO.ID|RUTENG--Persatuan Jurnalis Manggarai (PJM) menilai tindakan seorang oknum polisi yang melarang wartawan meliput rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (21/12/2021), sebagai tindakan arogansi.

Demikian yang Disampaikan oleh Ketua PJM Yohanes Manasye di Ruteng, Rabu (22/12/2021).

"Harus ada sanksi tegas agar ada efek jera. Segala tindakan arogansi, penghalangan, dan kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh terulang lagi," tegas Yohanes yang juga kontributor Metro TV.

Menurutnya, arogansi oknum polisi itu bisa juga dinilai karena ketidaktahuan terhadap pers dan regulasi yang mengaturnya.

"Padahal amanat reformasi telah menjamin kebebasan pers melalui undang-undang nomor 40 tahun 1999," tegas Yohanes yang lebih akrab disapa Jhon.

"Kapolda NTT harus mengajari anak buahnya untuk paham dan taat undang-undang pers agar kejadian memalukan ini tidak terulang lagi," ujar Jhon.

Ia menjelaskan, pasal 4 undang-undang pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sehingga pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X