KLIKLABUANBAJO.ID| Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) di tahun 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.
Rekrutmen PPPK tersebut akan segera digelar
untuk Nakes di tahun 2022.
Berikut ini pelamar prioritas dalam rekrutmen PPPK Nakes tahun 2022.
Baca Juga: Informasi Terbaru tentang PPPK Tahun 2022, Jangan Sampai Ketinggalan
Dilansir oleh KLIKLABUANBAJO.ID, Jumat (28/10/2022) dari www.menpan.go.id dalam artikel berjudul Segera Digelar, Cermati Mekanisme Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, dijelaskan bahwa
pelamar prioritas tersebut adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Peserta Ajang IFG Labuan Bajo Marathon 2022 Diproteksi Asuransi IFG LifeSAVER
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.
Dia menyampaikan itu dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (27/10).
Baca Juga: Legenda tentang Watu Ata, Ada Bukti yang Masih Utuh Tersembunyi di Kota Komba Utara Matim NTT
Dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Baca Juga: Selain Lomba Lari, IFG Labuan Bajo Marathon 2022 Menggelar Bazar UMKM dan Lomba Dayung
Kriteria tersebut antara lain, 1) melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil;
2) usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus;
3) penyandang disabilitas; 4) melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN; dan 5) pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Legenda Seputar Munculnya Sano Nggoang, Danau Vulkanik Terdalam dan Terluas di Indonesia
“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” imbuh Alex.
Lanjutnya diuraikan, dalam pengadaan PPPK 2022 terdapat jenis Jabatan Fungsional (JF) Nakes yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Baca Juga: Siapa yang Pertama Kali Menemukan Puncak Pulau Padar di Labuan Bajo? Berikut Informasinya