KLIKLABUANBAJO.ID|LABUAN BAJO--Sebanyak 375 orang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serempak di daerah tersebut.
Pilkades serempak berlangsung di 102 desa yang tersebar di wilayah Mabar. Sedangkan jumlah total desa di kabupaten itu sebanyak 164 desa dan 5 kelurahan.
Tahapan Pilkades serempak di Mabar sudah berlangsung sejak Juni 2022, sedangkan pencoblosan akan berlangsung September 2022.
Baca Juga: Pilkades Serempak di Mabar Tanpa Panitia Independen, Berikut Alasannya
"Jumlah bakal calon sebanyak 375 orang di 102 desa yang menyelenggarakan Pilkades serempak. Dari 375 bakal calon itu, sekarang tinggal 368 orang karena 7 orangnya ada yang gugur dalam tahapan dan ada juga yang mengundurkan diri," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mabar Melkior Nurdin kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Lanjut dia, jumlah 368 bakal calon itu belum menjadi angka final karena masih ada tahapan lain, salah satunya seleksi bagi yang jumlah Bacakadesnya melewati ketentuan serta terkait proses yang harus dilalui sesuai yang diatur.
Pada kesempatan itu dia mengingatkan panitia Pilkades untuk wajib taat pada regulasi dalam setiap tahapan yang dilalui.
Baca Juga: Pilkades Serempak di Mabar, Kadis PMD Ingatkan Panitia Taat Regulasi
"Panitia Pilkades harus cermat dan teliti serta taat dengan regulasi yang ada dalam menjalankan Pilkades serempak. Kalau tidak maka bisa berurusan dengan hukum. Demikian juga dengan para bakal calon," kata Melkior.
Dia menegaskan kepada para bakal calon agar semua tahapan yang dilewati wajib mengacu pada ketentuan yang mengaturnya karena semuanya bisa berdampak hukum.
"Selain panitia di desa, kami juga meminta panitia di tingkat kecamatan harus benar-benar teliti dalam melakukan verifikasi," kata Melkior. ***
Baca Juga: Panitia Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Enam Bacalon Kades Cunca Wulang