LABUAN BAJO- Sengeketa hak kepemilikan yang melibatkan ahli waris dari Ir. Nikolaus Naput yakni Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grans Naput melawan Muhamad Rudini terus berlanjut.
Sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Perkara No 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj telah memberikan keputusan atas status tanah Karangan, Labuan Bajo.
Dalam amarnya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat Muhamad Rudini untuk sebagian dan menyatakan bahwa SHM atas nama Paulus Grans Naput serta Maria Fatmawati Naput tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Lusiana Apresiasi Pembangunan Ruang Terbuka Hijau dalam Kepemimpinan Edi-Weng
Kuasa Hukum Paulus Grans Naput dan Maria Fatmawati Naput, Mursyid Surya
Candra menyampaikan cukup terkejut dengan keputusan majelis hakim yang dirasa sangat janggal dan tidak adil.
Menurutnya terdapat begitu banyak cacat baik dari segi formil maupun materiil dari gugatan yang diajukan oleh Muhamad Rudini tersebut namun demikian majelis hakim sepertinya begitu gegabah dalam memutus perkara A quo.
Pihaknya menambahkan bahwa majelis hakim juga telah begitu keliru dengan tidak mempertimbangkan bukti kepemilikan yang diajukan oleh tergugat I dan tergugat II, serta keterangan saksi dan ahli.
Baca Juga: Pencapaian Positif Skor Indeks Inovasi Daerah Pemkab Mabar 59,22 Persen Tahun 2024
Menurutnya proses penerbitan sertifikat sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. selain itu, penggugat juga pada dasarnya tidak memiliki hak atas obyek sengketa karena tidak diperoleh dengan cara yang sah dan layak dari sumber yang berhak dan berwewenang memberikan atau mengalihkan hak milik atas obyek sengketa kepada penggugat.
Ia menegaskan, kliennya akan terus berupaya untuk mempertahankan hak-haknya dan berharap bahwa proses banding nanti akan memperbaiki kekeliruan yang dibuat oleh majelis hakim pengadilan negeri Labuan Bajo. Pihaknya juga meyakini bahwa hakim tingkat banding nanti akan lebih cermat dalam menilai perkara tidak
hanya dari aspek formil tapi juga aspek materiilnya.
Baca Juga: Peluncuran Beras Molas Lembor dan Pelantikan Pengurus Kadin Mabar di Ngalor Kalo
"Selama proses banding dan upaya hukum berjalan, secara hukum SHM klien kami masih tetap sah, dan penggugat juga belum bisa mengeksekusi objek sengketa," katanya.
Jadi, ia berharap agar setiap pihak tetap menghargai proses hukum banding yang
akan berjalan ke depannya.
Sebagai pemilik alas hak yang sah kliennya mengingatkan dengan keras agar penggugat tidak reaktif dan tidak berlebihan dengan memasang plang di tanah objek sengketa yang berpotensi dapat bermuara ke ranah hukum pidana.***
Baca Juga: Beni Nurdin Ketua DPRD Manggarai Barat yang Diusulkan ke Pemprov NTT