politik

Adakah Pengaduan Jual Beli Suara Caleg di Mabar dalam Pemilu 2024, Berikut ini Penjelasan Bawaslu

Selasa, 20 Februari 2024 | 14:25 WIB
Posko pengaduan Pemilu di Kantor Bawaslu Mabar. Adakah pengaduan jual beli suara Caleg di Mabar dalam Pemilu 2024 ? Berikut ini penjelasan Bawaslu. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

Laporan atau pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) belum ada yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, termasuk dugaan jual beli suara Caleg atau politik uang.

 


KLIKLABUANBAJO.ID | Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mabar Maria Magdalena S. Seriang, menyampaikan bahwa hingga Hari Selasa (20/2/2024) belum ada pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima oleh Bawaslu, termasuk dugaan jual beli suara Caleg atau politik uang.

Namun ada temuan Bawaslu antara lain berkaitan dengan kekeliruan KPPS dan langsung diperbaiki saat pleno PPK di tingkat kecamatan.

"Sampai saat ini belum ada pengaduan yang kami terima. Tetapi ada kekeliruan misalnya kekeliruan oleh KPPS yang diperbaiki saat pleno di PPPK dan dibuatkan berita acaranya," kata Leny Seriang, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Daftar TPS yang Sudah Pleno Tingkat PPK 12 Kecamatan di Mabar NTT, Teratas Ndoso dan Lembor

Sebelumnya diberitakan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi NTT akan berlangsung pada tanggal 24 Februari 2024 di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

PSU di Mabar pada 24 Februari 2024 itu hanya berlangsung di TPS 016, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mabar Maria Magdalena S. Seriang, menjelaskan bahwa pihaknya sudah merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mabar untuk PSU itu dan KPU sudah meresponnya.

Baca Juga: Kendala Jaringan Internet pada Pleno Tingkat PPK di Mabar NTT, Tidak Semua Kecamatan Bisa Gunakan Sirekap

"Kami sudah merekomendasikan ke KPU pada Hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024. Kami merekomendasikan itu karena di TPS 016 Kelurahan Wae Kelambu saat Pemilu ada 15 orang wajib pilih yang KTP luar NTT tetapi mereka diperbolehkan menggunakan haknya dengan mengisi daftar hadir kategori Daftar Pemilih Khusus atau DPK," kata Leny Seriang, sapaan akrabnya, Senin (19/2/2024) pagi.

Dia menjelaskan, dalam aturannya untuk DPK hanya untuk wajib pilih yang memiliki KTP alamat setempat.

Kalau KTP luar kata dia maka harus ada surat pindah memilih sehingga bisa masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang pada 9 TPS Kabupaten Manggarai di NTT, Berikut Penjelasan Bawaslu

"Syarat untuk DPK yaitu memilih di TPS sesuai alamat di KTP. Sedangkan DPTb harus ada surat keterangan pindah memilih," kata Leny.

Halaman:

Tags

Terkini

Edi-Weng Lanjutkan Pembangunan Jalan

Rabu, 13 November 2024 | 17:04 WIB

Edistasius Endi: Jangan Malu jadi Anak Orang Kampung

Senin, 21 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Debat Paslon Pilkada Mabar Berlangsung Dua Kali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:00 WIB