Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, menetapkan desa anti politik uang dan kampung pengawasan partisipatif sebagai salah satu upaya untuk mencegah politik uang dan meningkatkan pengawasan partisipatif menjelang pemilihan umum.
KLIKLABUANBAJO.ID | Komisioner Bawaslu Mabar Muhammad Hamka, menyampaikan Desa Liang Sola di Kecamatan Lembor sudah ditetapkan sebagai desa anti politik uang dan kampung pengawasan partisipatif.
"Selain di Desa Liang Sola, kami juga sudah membentuk forum warga di Marombok Desa Golo Bilas. Kampung pengawasan partisipatif juga telah dibentuk di Sokrutung pada tahun 2022 lalu," kata Hamka, Kamis (1/2/2024).
Dijelaskannya, desa anti politik uang dan kampung pengawasan partisipatif tersebut ditetapkan atas kesepakatan bersama antara Bawaslu dengan pemerintahan desa serta warga.
Hamka menyampaikan bahwa politik uang masuk dalam kerawanan pemilu yang menjadi perhatian Bawaslu.
"Untuk di NTT, indeks kerawanan mulai dari politik uang, politik identitas dan hoaks masuk dalam rawan sedang," kata Hamka.
Khusus tentang politik uang, pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat luas, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Baca Juga: MoU Komitmen Investasi di Parapuar Labuan Bajo
Kepala Desa Liang Sola Adrianus Harsi, membenarkan bahwa desanya telah ditetapkan sebagai desa anti politik uang dan kampung pengawasan partisipatif.
"Benar, itu kami bekerja sama dengan Bawaslu Mabar dan telah melakukan deklarasi beberapa bulan lalu," kata Adrianus, Sabtu (3/2/2024).
Sebagai Kepala Desa dirinya berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan pemilu.
"Saya Kepala Desa yang pernah menjadi penyelenggara tentu saya berkewajiban untuk membantu proses demokrasi di level lokal agar tingkat partisipasi dalam mewujudkan demokrasi ini berjalan dengan baik. Caranya menolak politik uang," tegas Adrianus.
Baca Juga: BPOLBF: Fam Trip Pasar Tiongkok Bukti Kolaborasi Lintas Industri