KLIKLABUANBAJO.ID -- Pertemuan antara Pemda Ngada dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 jam 09.00 WITA di Cafe Maidia menyisakan sejumlah tanda tanya terkait keseriusan pemerintah setempat menyelesaikan persoalan yang melanda dunia perkopian.
Pasalnya pernyataan pemerintah dalam rapat tersebut sangat mengecewakan MPIG. Hal ini ditunjukkan dengan melempemnya sikap pemda menerapkan Perda No 6 tahun 2016 tentang tata cara pemasaran Kopi Arabika Flores Bajawa (AFB), tata cara pembiayaan, dan hal-hal lain yang mendukung kegiatan perkopian di tiga wilayah Indikasi Geografis.
Ada beberapa agenda yang menjadi pokok pembicaraan dalam rapat tersebut, antara lain pertama, membahas persoalan dasar yang melanda MPIG saat ini.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Manggarai Barat NTT, Sungai Terang Meluap Rendam Rumah Warga
Kedua, membangun kesamaan arah dan strategi serta sinergi pengembangan kopi sekaligus membangun petani kopi Ngada dalam MPIG sebagai wadah kerjasama petani kopi Ngada ke depan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kesbangpol, Dinas PMDP3A.
Dinas Koperasi dan UMKM, Bagian Hukum Pemda Ngada, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Ngada serta MPIG (utusan dari UPH dan Sub UPH)
Baca Juga: Suara Perempuan dalam Balutan Mendung di Kota Super Premium
Rikardus Nuga, Ketua MPIG mengungkapkan bahwa utusan UPH dan Sub UPH sangat kecewa terhadap sikap Pemda yang terkesan ragu-ragu terhadap penerapan Perda perlindungan Kopi Arabica Flores Bajawa No 6 thn 2016.
Mereka juga berharap agar pemerintah daerah perlu menyimak kembali Perda tersebut dan menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas serta serius berkoordinasi antar lini di instansi pemerintah.
"Saya berharap agar setiap pegiat kopi yang masuk ke wilayah IG AFB ini berkoordinasi secara baik dan terbuka dengan MPIG yang sudah ada sehingga setiap aktivitas rantai kopi di wilayah ini berlangsung dengan obyektif demi menjaga reputasi kopi AFB," kata Rikar.
Rikar menambahkan selain itu, diperlukan regulasi yang kuat dan mengikat menyangkut tata cara pemasaran kopi di wilayah MPIG sehingga orang tidak sesuka hatinya menggunakan nama dan logo MPIG AFB," tutur
Sementara itu salah satu pelaku UPH/UMKM yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya karena Pemda (Bupati dan Wakil Bupati) lebih welcome dengan investor dari luar dari pada UPH /UMKM setempat, padahal yang membuat kopi AFB populer di jagat perkopian adalah Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis kopi Arabika Flores Bajawa.