Bacaan Kitab Suci dan Renungan Katolik Senin 17 Juni 2024

photo author
- Senin, 17 Juni 2024 | 15:41 WIB
Renungan harian Katolik (Tangkapan layar video YouTube Insani Ge'tengan)
Renungan harian Katolik (Tangkapan layar video YouTube Insani Ge'tengan)

Hukum pengampunan memberikan keadilan tidak dengan cara membalas pelaku kejahatan dengan menghukumnya, melainkan dengan mengampuninya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Mabar November 2024, Iren-Haji Ardi Resmi jadi Pasangan Bakal Calon

Baca Juga: Anggota DPRD Terpilih di Mabar Apresiasi Rencana BRI Buka Kantor Unit Noa Pacar

Baca Juga: Parapuar Labuan Bajo dan 10 Kabupaten Menjadi Fokus Perhatian BPOLBF

Pengampunan tentu saja tidak sama dengan membiarkan pelaku kejahatan terus melakukan kejahatan. 

Yesu sebaliknya ingin agar keadilan itu diserahkan kepada Allah, sebagai satu-satunya hakim yang adil. Keadilan tidak lagi diletakan pada pengadilan manusia, yang justru tidak mengakhiri kejahatan, malah memperpanjang rantai kejahatan itu sendiri.

Hal kedua dari hukum pengampunan ini adalah sebuah iktiar untuk sebuah perubahan bagi orang melakukan kejahatan.

Baca Juga: Sebastian Salang: Untuk Mempercepat Pembangunan di NTT Harus Mulai dari Birokrasinya

Baca Juga: BRI Rencana Buka Unit Noa di Pacar Manggarai Barat

Baca Juga: Bacaan Kitab Suci dan Renungan Katolik Minggu 16 Juni 2024

Hukum pengampunan barangkali bisa mengubah hati seorang ke arah yang lebih baik, dibandingkan menghentikan kejahatannya dengan cara memberinya hukuman. 

Hukum pengampunan ini barangkali bagi sebagian orang sebuah hal yagn tidak masuk akal. Akan tetapi inilah pesan kebijaksanaan ilahi, kebijaksanaan Tuhan yang tidak dimiliki oleh manusia. 

Orang-orang beriman Kristiani, tidak akan meragukan kebenaran hukum pengampunan ini akan nyata dalam hidup, ketika mereka mau mempraktikkannya dalam kehidupan nyata. Tuhan Yesus memberkati.

Baca Juga: Deklarasi Relawan Melki NTT di Labuan Bajo, Yos Nggarang: Melki merupakan Energi Baru untuk Perubahan di NTT

Baca Juga: Grup Band Tipe-X Ramaikan Event Picnik di Parapuar Labuan Bajo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Feliks Janggu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menggali 'Emas' di Warloka Pesisir di HPN 2025

Minggu, 9 Februari 2025 | 15:02 WIB

Terpopuler

X