Bacaan Kitab Suci dan Renungan Katolik Jumat 14 Juni 2024

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 09:26 WIB
Renungan harian Katolik (Tangkapan layar video YouTube Insani Ge'tengan)
Renungan harian Katolik (Tangkapan layar video YouTube Insani Ge'tengan)

KLIKLABUANBAJO.ID – Bacaan Kitab Suci hari ini memberikan renungan penting bagi kehidupan keluarga Katolik, yakni agar menjaga kemurnian perkawinan Katolik dan tidak memiliki iktiar untuk bercerai satu sama lain.

Mungkin sebagian keluarga telah bosan menjalani kehidupan bersama, dan kesetiaan itu dirasa sangat sulit untuk dipertahankan. Tetapi kesetiaan inilah yang merawat nilai Kristiani kita, merawat nilai dan kesucian perkawinan Katolik.

Menceraikan pasangan, seharusnya menjadi perkara sulit dan menyakitkan. Dan karena konsekuensinya adalah neraka, maka Yesus peringatkan jaga keutuhan anggota tubuh, jaga keutuhan keluarga.  Simak kisah lengkap dalam bacaan Injil Matius berikut ini.

Baca Juga: Komitmen Pemerintah Desa Golo Damu Sukseskan Pemilihan Serentak Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Barat 2024

Baca Juga: Nanas Jadi Komoditi Unggulan dan Agrowisata Potensial di Desa Golo Damu Labuan Bajo NTT

Baca Juga: Bacaan Kitab Suci dan Renungan Katolik Kamis 13 Juni 2024

2. Bacaan Injil Matius 5: 27-32

Engkau telah mendengar apa yang telah dikatakan dahulu: Jangan berzina. Tetapi ini Kukatakan kepadamu: setiap orang yang memandang kepada seorang perempuan untuk memuaskan nafsu birahinya, sesungguhnya telah melakukan zina dengan dia di dalam hatinya.

Oleh sebab itu, jika mata kananmu menyebabkan engkau berbuat dosa, cungkillah dan buanglah! Lebih baik bagimu kehilangan sebagian dari tubuhmu daripada seluruh dirimu dibuang ke dalam api neraka.

Jika tangan kananmu menyebabkan engkau berbuat dosa, potonglah dan buanglah! Lebih baik bagimu kehilangan sebagian dari tubuhmu daripada seluruh tubuhmu dibuang ke dalam neraka.

Baca Juga: Jelang Pilkada Mabar November 2024, Iren-Haji Ardi Resmi jadi Pasangan Bakal Calon

Baca Juga: Bacaan Kitab Suci dan Renungan Katolik Rabu 12 Juni 2024

Baca Juga: Anggota DPRD Terpilih di Mabar Apresiasi Rencana BRI Buka Kantor Unit Noa Pacar

Telah dikatakan juga dahulu: setiap orang yang menceraikan istrinya harus memberikan kepadanya surat talak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Feliks Janggu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menggali 'Emas' di Warloka Pesisir di HPN 2025

Minggu, 9 Februari 2025 | 15:02 WIB

Terpopuler

X