KLIKLABUANBAJO.ID -- Pengembangan penyidikan terhadap kasus penganiayaan terhadap pedagang kaki lima di Waterfront City Labuan Bajo NTT, Senin (10/10/2022) polisi tetapkan lagi tiga orang jadi tersangka.
Tiga terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR (22), F (21) dan A (20).
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Ridwan menjelaskan tiga tersangka diamankan sejak 7 Oktober 2022.
"Jadi saat ini, sudah 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan di Water Front Labuan Bajo,”ujarnya.
Sementara itu, motif penganiayaan terhadap korban almarhum Martinus Jeminta belum diketahui. Polisi masih mendalami keterangan para tersangka dan saksi.
Sebelumnya diberitakan penganiayaan terjadi dengan korban seorang pedagang kaki lima almarhum Martinus Jeminta di Waterfront city Labuan Bajo Minggu dini hari (2/10/2022).
Korban mengalami luka serius di kepala karena benturan benda keras berupa bambu dan kepalan tinju.
Korban juga mendapat kekerasan pada tubuhnya karena diinjak dan ditendang para tersangka.
Atas peristiwa itu polisi menangkap sembilan terduga pelaku, dan lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. ***