KLIKLABUANBAJO.ID|LABUAN BAJO-- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 102 desa yang ada di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dipastikan akan digelar pada tahun 2022 ini.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan tentang Pilkades telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mabar, Senin (11/2/2022).
Ketua DPRD Mabar Martinus Mitar, saat ditemui media ini, Selasa (12/4/2022) menjelaskan lembaga DPRD Mabar baru saja menyelesaikan rapat paripurna penetapan Perda Pilkades.
"Ranperda perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2015 tentang Pilkades, telah ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Manggarai Barat nomor 1 tahun 2022 dalam rapat paripurna DPRD kemarin Hari Senin," kata Marten, sapaan akrabnya.
Dia berharap Perda yang baru saja ditetapkan itu segera ditindaklanjuti oleh Pemda Mabar lewat peraturan teknis.
"Kami berharap Pemda segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui Peraturan Bupati untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat bisa mendapatkan kepastian tentang jadwal pelaksanaan dan peraturan-peraturan teknis lainnya," tutup Marten.
Sebelumnya diberitakan, Welak merupakan kecamatan yang jumlah desanya terbanyak menyelenggarakan Pilkades secara serempak tahun 2022 ini di Kabupaten Mabar.