KLIKLABUANBAJO.ID|LABUAN BAJO --Pekerjaan ruas jalan Labuan Bajo - Golo Mori, masih menimbulkan perdebatan, khususnya terkait ganti rugi kepada warga yang mendapat dampak langsung dalam proyek tersebut.
Selain sorotan dari anggota DPRD Mabar, salah satu tokoh masyarakat Kanisius Jehabut, SH. MH juga memberikan catatan kritis.
Disampaikannya, warga tidak menolak pembangunan ruas jalan itu tetapi pemerintah harus memberikan ganti rugi yang layak kepada warga.
"Ganti rugi atas tanah warga adalah perintah Undang-Undang yaitu Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang telah direvisi ke Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang penyelenggaraannya diatur dalam PP 19 tahun 2021. Peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Mengapa di Manggarai Barat tidak berlaku?," tegas Kanisius kepada KLIKLABUANBAJO.ID, Rabu (23/3/2022).
"Waktu perencanaan proyek ini Pemda Mabar ke mana? Pemerintah jangan melihat karena warga diam dan dianggap bahwa tidak menuntut," tegas Kanisius.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Mabar Darius Angkur, yang ditemui pekan lalu, menyampaikan bahwa selama ini pemerintah belum menjelaskan tentang proyek jalan Golo Mori itu kepada DPRD.
"Berkaitan dengan proyek nasional tujuan Golo Mori, sampai saat ini kami di DPRD belum dapat penjelasan dari pemerintah. Minimal mekanismenya kami harus tahu. Tiba- tiba ada persoalan di lapangan terkait ganti rugi, sementara di satu sisi kami belum tau tentang itu proyek," kata Darius.