JMSI Sudah Ditetapkan sebagai Konstituen Dewan Pers

photo author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 08:13 WIB
IMG-20220107-WA0002_crop_72.jpg
IMG-20220107-WA0002_crop_72.jpg

KLIKLABUANBAJO.ID|JAKARTA--Rapat pleno Dewan Pers pada Kamis (6/1/2022) sore, menetapkan organisasi perusahan media massa berbasis internet, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), sebagai Konstituen Dewan Pers.

Rapat pleno penetapan itu dilakukan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers M. Nuh.

Untuk diketahui, JMSI didirikan di arena Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2020 lalu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kini organisasi yang dipimpin duet Teguh Santosa dan Mahmud Marhaba itu telah memiliki Pengurus Daerah di 31 provinsi.

Sebelum ditetapkan sebagai Konstituen Dewan Pers, JMSI baik di pusat maupun di daerah mengikuti verifikasi secara administrasi dan faktual secara ketat.

Dalam keterangan usai menerima informasi penetapan itu, Ketua Umum JMSI Teguh Santosa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus JMSI di pusat, daerah, dan cabang, yang telah bekerja keras dalam waktu hampir dua tahun untuk membangun organisasi ini.

Mantan anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu kembali menyampaikan bahwa JMSI didirikan tidak sekadar untuk menjadi konstituen Dewan Pers, melainkan untuk ikut membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan profesional.

“Perusahaan media siber harus sehat secara bisnis. Ini tantangan yang tidak sederhana di tengah persaingan yang semakin ketat. Produk pemberitaan yang dihasilkan perusahaan media siber harus mengikuti kaidah-kaidah jurnalistik. Ini juga bukan tantangan yang kecil di tengah godaan untuk jadi yang tercepat,” ujar Teguh yang pernah menjadi Wakil Presiden Confederation of ASEAN Journalist (CAJ).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X