6 Perda Baru di Manggarai, ini Penegasan Bupati Hery

photo author
- Rabu, 15 Desember 2021 | 23:47 WIB
IMG-20211216-WA0000.jpg
IMG-20211216-WA0000.jpg

KLIKLABUANBAJO.ID|RUTENG--Ada 6 Peraturan Daerah (Perda) baru di Kabupaten Manggarai yang telah ditetapkan setelah pemerintah setempat membahas bersama DPRD.

Perda tersebut juga sebelumnya sudah dilakukan evaluasi dan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) saat masih dalam bentuk rancangan.

Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit, menegaskan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan Perda tersebut dalam merumuskan kebijakan dan strategi serta penyusunan peraturan teknis lainnya.

Selain itu Pemerintah Daerah (Pemda) bersama DPRD mempunyai tanggung jawab besar untuk menyebarluaskan Perda agar masyarakat mengetahuinya sehingga mudah dalam pelaksanaannya.

“Kewajiban kita bersama tidak sampai pada penetapan Ranperda menjadi Perda, akan tetapi lebih jauh dari itu yakni mengawal pelaksanaan enam Perda baru ini dalam implementasinya,” kata Bupati Hery di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai, Selasa (14/12/2021) pagi.

Keenam Perda yang baru ditetapkan itu yakni pertama, Perda Kabupaten Manggarai nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Manggarai nomor 3 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Dua, Perda Kabupaten Manggarai nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X