BPJS Ketenagakerjaan Mabar Beri Santunan Rp 42 Juta

photo author
- Sabtu, 11 September 2021 | 00:42 WIB
PicsArt_09-11-08.34.03.jpg
PicsArt_09-11-08.34.03.jpg

KLIKLABUANBAJO.ID| LABUAN BAJO--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Manggarai Barat (Mabar), memberikan santunan sebesar Rp 42 juta kepada keluarga Almarhum Nikolaus Nabun yang telah meninggal dunia pada 20 Maret 2021 lalu.

Santunan diberikan kepada isterinya, Marselinda Kolektajita Daisun pada Hari Jumat (10/9/2021) pagi di lantai dua Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Mabar.

Kepala DPMPD Mabar Mateus Ngabut dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mabar Ardi Nugraha Harahap, hadir saat itu.

Keduanya menyampaikan bahwa selama ini almarhum merupakan salah satu perangkat desa di Desa Wae Sano Kecamatan Sanonggoang.

Semua desa di Mabar sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar semua perangkat desa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Penyerahan santunan ini berkaitan dengan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah desa yaitu seluruh perangkat desa di Kabupaten Mabar ini harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi santunan ini diberikan bukan tanpa alasan, ini merupakan dampak dari terdaftarnya aparat desa sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," kata Mateus.

Kepada keluarga almarhum, dia berharap agar uang santunan itu harus digunakan secara baik, dipakai untuk menyelesaikan semua urusan yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X