KLIKLABUANBAJO.ID| KUPANG--Inisiatif dari Bupati Manggarai Barat (Mabar) Edistasius Endi dalam mengoptimalkan sumber penerimaan daerah, terutama berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Galian C, mendapat pujian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengakui bahwa Bupati Edistasius merupakan bupati pertama di Indonesia yang berinisiatif untuk menandatangani PKS dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi, terkait informasi tentang data dan kontrak Galian C.
“Ini inisiatif yang bagus. Ini pertama di Indonesia. Saya belum lihat ada di daerah lain yang seperti ini,” kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria, saat dikonfirmasi wartawan di Kupang, Selasa (22/6/ 2021).
Dia menyampaikan itu berkaitan dengan terobosan Bupati Edistasius
menandatangani PKS dengan Kepala Dinas PU Provinsi NTT, terkait informasi tentang data dan kontrak Galian C di wilayah Mabar.
Melalui PKS dengan Dinas PU Provinsi NTT itu maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar bisa memaksimalkan pajak Galian C yang ada.
“Ini inovasi yang sangat bagus. Sebab dengan adanya MoU seperti ini, Pak Bupati tidak kesulitan dalam menagih pajak Galian C. Apalagi potensinya memang sangat besar,” kata Dian.
Sesuai dengan data yang didapatkan KPK, sebanyak 16 usaha Galian C yang ada di Mabar