ragam

Perbaikan Data Non ASN sampai Tanggal 22 Oktober 2022, Instansi Wajib Lakukan Verifikasi dan Validasi

Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:56 WIB
Ilustrasi Pendataan non ASN (Foto: bkn.go.id)

 

KLIKLABUANBAJO.ID --- Pendataan tenaga non ASN tahun 2022 telah memasuki tahap pra finalisasi. Sejumlah nama yang sudah terdata pada tahap itu telah diumumkan melalui portal BKN, 3 Oktober 2022.

Sebanyak 2.215.542 tenaga non ASN yang terdata pada tahap itu. .

Baca Juga: Ayo ke Lembata NTT, Nikmati Sunset di Pantai Epo Kolontobo

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah.

Sementara rincian tenaga non ASN dari masing-masing intansi terdiri atas 335.639  instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.

Masing-masing instansi diwajibkan untuk melakukaan verifikasi dan validasi data non-ASN  sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Jalan Wisata ke Cunca Jami Labuan Bajo NTT Dibuka, Akses Wisatawan Jadi Lebih Mudah

Selain itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat nama-nama tenaga non ASN tersebut melalui kanal informasi resmi instansi masing-masing paling lambat tanggal 08 oktober 2022.

 “Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan,” terang Satya, Rabu (05/10/2022) di Jakarta, dikutip media ini dari portal resmi BKN.

Instansi juga wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.***

Baca Juga: Bacaan Inspirasi Harian Katolik Selasa 11 Oktober 2022 Injil Lukas 11:37-41

Baca Juga: Data Non ASN Pra Finalisasi untuk Jabatan Berikut Bakal Dicoret dari Pendataan Tahun 2022

 

Tags

Terkini