Kelompok Pemburu Liar di TN Komodo sempat Melawan dan Menembak Tim Gabungan

photo author
Servatinus Mammilianus
- Jumat, 19 Desember 2025 | 18:19 WIB
Tiga tersangka dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers, Jumat (19/12/2025) di Labuan Bajo.  (KLIKLABUANBAJO.ID)
Tiga tersangka dan barang bukti dihadirkan saat konferensi pers, Jumat (19/12/2025) di Labuan Bajo. (KLIKLABUANBAJO.ID)

Dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dengan inisial AB, AD, dan YM Untuk kepentingan pembuktian, tim gabungan kembali ke TKP di pagi harinya dan melakukan penyelaman guna mencari serta menemukan barang bukti lainnya.

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terkait perburuan ilegal di TN Komodo akan terus dilakukan secara konsisten.

"Penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keberagaman hayati yang ada di kawasan konservasi. Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktek ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar," ujar Dwi Januanto Nugroho.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkomitmen untuk mengurai akar permasalahan yang menyebabkan masih berulangnya perburuan ilegal di kawasan TN Komodo.

Baca Juga: Realisasi PAD Mabar Jelang Tutup Tahun Masih Minus dari Target

Selain melakukan penindakan hukum, Kemenhut akan menggali lebih dalam mengenai faktor yang mendorong masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar kawasan tersebut, untuk berburu rusa.

Pendekatan berbasis antropologi budaya dan pengembangan ekonomi masyarakat akan dilakukan untuk mencari solusi yang berkelanjutan, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui alternatif mata pencaharian yang lebih ramah lingkungan dan tidak bergantung pada perburuan ilegal.

"Masalah perburuan ilegal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan saja. Kami juga perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TN Komodo. Oleh karena itu, penelitian mengenai kebiasaan berburu serta pengembangan alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan satwa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Dwi Januanto Nugroho.

Kasus ini disidik secara multidoors bersama Penyidik Polri. Para pelaku disangkakan melanggar UU RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Baca Juga: Pajak Pengelolaan Parkir Pelabuhan Labuan Bajo, Kepala KSOP: Kami Butuh Aturan

Selain itu, terhadap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api, para pelaku juga disangkakan melanggar UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.***

Baca Juga: Mengingatkan lagi Dokumen Renstra Pengeloaan BAM yang ada Sejak 2015 di Mabar NTT

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X