politik

Pilkada 2024, Jumlah DPT di Manggarai Barat 199.749 Orang

Jumat, 20 September 2024 | 11:01 WIB
Rapat pleno terbuka terkait DPT di Manggarai Barat, Jumat (20/9/2024). (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 tingkat Kabupaten Mabar.

KLIKLABUANBAJO.ID | Rapat pleno itu, berlangsung pada Hari Jumat (20/9/2024) di Zasgo Hotel Labuan Bajo. 

Dari hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh masing-masing PPK dari 12 kecamatan, jumlah DPT di Kabupaten Mabar sebanyak 199.749 orang.

DPT sebanyak 199.749 orang di Mabar itu diketahui saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 tingkat Kabupaten Mabar.

Baca Juga: Ketua Panwaslu Lembor Apresiasi Deklarasi Netralitas ASN di Lingkup Kecamatan Lembor

Jumlah DPT itu tersebar di 12 kecamatan dan disampaikan secara bergilir oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hadir dalam rapat pleno saat itu.

Rinciannya, yaitu Pacar 13.075, Lembor Selatan 18.862, Sano Nggoang 11.433, Kuwus 10.807, Mbeliling 10.862, Boleng 14.722, Kuwus Barat 8.384, Lembor 25.567, Welak 17.264, Macang Pacar 12.546, Ndoso 15.690, Komodo 40.537.

Baca Juga: Dukung Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Jurdil, ASN di Lembor Deklarasikan Komitmen Bersama Jaga Netralitas

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mabar Ferdiano Sutarto Parman, sedangkan rekapitulasi per kecamatan dipandu oleh salah satu komisioner KPU Mabar, Agustinus E. Rahmat, didampingi 4 komisioner KPU lainnya serta sekretaris KPU Mabar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mabar Ferdiano Sutarto Parman, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa sebelumnya KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Baca Juga: Pokdarwis Desa Wae Lolos Ikut Pelatihan Keamanan dan Keselamatan Destinasi

"Perlu kami sampaikan, masa tanggapan masyarakat berlangsung sepuluh hari. Dalam sepuluh hari itu, KPU melalui penyelenggara di tingkat bawah, menerima masukan dan tanggapan terhadap DPS yang kami umumkan," kata Ano.

Pihaknya juga menerima masukan dari Bawaslu Kabupaten Mabar dan KPU sudah menindaklanjutinya.

Kegiatan pleno saat itu dimulai pada jam 09.16 Wita, dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.

Baca Juga: BI Perwakilan NTT Bantu Alsintan untuk Kelompok Tani di Desa Siru Manggarai Barat

Halaman:

Tags

Terkini

Edi-Weng Lanjutkan Pembangunan Jalan

Rabu, 13 November 2024 | 17:04 WIB

Edistasius Endi: Jangan Malu jadi Anak Orang Kampung

Senin, 21 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Debat Paslon Pilkada Mabar Berlangsung Dua Kali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:00 WIB