Tawaran Beasiswa S2 Dalam dan Luar Negeri, Berikut Persyaratannya

photo author
- Minggu, 30 April 2023 | 08:50 WIB
Tawaran beasiswa S2 dalam dan luar negeri, berikut persyaratannya. (Ilustrasi: Gambar oleh Venita Oberholster dari Pixabay)
Tawaran beasiswa S2 dalam dan luar negeri, berikut persyaratannya. (Ilustrasi: Gambar oleh Venita Oberholster dari Pixabay)

Persyaratan khusus bagi PNS, TNI/Polri dalam program Beasiswa S2 Dalam Negeri adalah:

Baca Juga: KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo NTT, Wakapolri Cek Keamanan Bandara, Hotel dan Kapal Wisata

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah pusat dan daerah, TNI/Polri berstatus aktif;

Masa kerja minimum dua tahun (terhitung sejak menjadi CPNS atau setara);

Berusia maksimum 45 tahun pada saat mendaftarkan diri;

Baca Juga: Pentas Budaya Anak PAUD Mbeliling-Sano Nggoang, Kadis PKO Mabar Kenang Masa Kecil Bermain di Kampung Warsawe

Mendapatkan izin dari pejabat berwenang untuk menjalani pendidikan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi;

Persyaratan standar IPK minimal 3,00;

Tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan;

Ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mengikuti program Beasiswa S2 Dalam Negeri sebagai berikut:

Baca Juga: Ratusan Anak PAUD Mbeliling-Sano Nggoang Manggarai Barat NTT Gelar Pentas Budaya Meriahkan Hari Kartini 2023

Tugas dan fungsinya dalam pekerjaan berkaitan dengan salah satu program studi yang akan ditempuh, yakni pelayanan informasi dan kehumasan pemerintah, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi/keamanan informasi, penyusunan strategi dan kebijakan bidang digital serta peningkatan daya saing nasional dalam sektor ekonomi digital.

Pendaftar beasiswa hanya diperkenankan untuk mendaftar pada kelas regular.

Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam satu tahun terakhir;

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Ada 4.138 Formasi yang dikelola 7 Kementerian dan Lembaga Pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X