Perusahan di Labuan Bajo Bersedia Naikan Upah Karyawan, Ini Syaratnya

photo author
- Senin, 7 Juni 2021 | 05:15 WIB
PicsArt_06-07-01.13.40.jpg
PicsArt_06-07-01.13.40.jpg

KLIKLABUANBAJO.ID| LABUAN BAJO--Manajemen perusahan di Labuan Bajo, baik swasta, korporasi, maupun BUMN, bersedia menaikan gaji karyawan atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) terhadap para pekerjanya dengan syarat keahlian atau skill tenaga kerja harus sesuai kebutuhan.

Hal itu diketahui saat Federasi Serikat Buruh Indonesia di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), bertemu dan berdiskusi dengan sejumlah manajemen perusahan swasta, korporasi, serta BUMN di daerah itu selama sepekan terakhir.

Demikian yang disampaikan oleh salah satu pengurus Federasi Serikat Buruh Indonesia di Mabar Ladis Jeharum, kepada KLIKLABUANBAJO.ID.

"Pihak manajemen justru tidak keberatan dengan kenaikan itu jika pekerja mengimbangi diri mereka dengan skill yang dibutuhkan manajemen," kata Ladis.

Dia menjelaskan, ada keinginan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) dinaikan dari Rp 1.950.000, menjadi Rp 3.000.000, yakni Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Mengingat Mabar adalah daerah pariwisata super premium sehingga harus dihitung secara khusus, sesuai dengan hitung-hitungan ekonomi mikro dan makro kota Labuan Bajo," kata Ladis.

Salah satu cara yang dilakukan oleh manajemen perusahan di daerah itu selama ini untuk meningkatkan keahlian tenaga kerja yakni dengan pelatihan-pelatihan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X