Gegara Unggahan Instagram Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi, Pelapor Bawa Bukti Tangkapan Layar Postingan

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 16:14 WIB
Nikita Mirzani saat di Polda Metro Jaya (Foto : PMJNews)
Nikita Mirzani saat di Polda Metro Jaya (Foto : PMJNews)

KLIKLABUANBAJO.ID --- Nikita Mirzani (NM) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani dilaporkan atas unggahan di akun Instagram miliknya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan

“(Nikita Mirzani dilaporkan) terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SN,” ujar Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: 23 Napi Kasus Korupsi Dibebaskan dari Penjara, Salah Satunya Patrialis Akbar

Nurul menuturkan, Nikita Mirzani dilaporkan atas unggahannya di Instagram selama periode 11-26 Maret 2022.

“Diketahui bahwa pemilik akun Instagram NikitaMirzaniMawardi_172 beberapa kali mem-posting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” tambahnya.

Barang bukti dalam laporan tersebut yakni 1 buah flashdisk yang berisi tangkapan layar dari postingan akun Instagram Nikita Mirzani.

“Satu bundel postingan akun Instagram atas nama sebagaimana tersebut diatas, satu bundel kontrak dan pengunduran diri sebagai reseller,” paparnya.

Pasal yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani yakni Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 750 juta.

Baca Juga: Berikut Beberapa Fakta tentang Paus Biru yang Wajib Diketahui, Nomor 5 Menyangkut Kehidupan Anaknya

Selain itu, Nikita juga disangkakan Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

“Kemudian pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp4.500 dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Robertus Endang S

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X