LABUAN BAJO,KL--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Pilkada. Dengan demikian langkah Pasangan Calon (Paslon) Edistasius Endi - Yulianus Weng (Edi Weng), makin mulus karena perkara itu berkaitan dengan penetapan Paslon tersebut oleh KPU Mabar. MA menolak kasasi perkara yang diajukan oleh pengadilan pengaju PTTUN Surabaya. Pemohon perkara itu adalah Maria Geong dan Silverius Sukur. Sedangkan termohon KPU Mabar. "MA menolak dan sudah ada keputusannya," kata Humas sekaligus Komisioner KPU Mabar Krispianus Bheda, kepada KLIK LABUAN BAJO. ID. Keputusan dari MA itu pada tanggal 9 November 2020. Jenis permohonan perkara itu K, tanggal masuk 27 Oktober 2020, asal pengadilan PTTUN Surabaya, nomor putusan PT 4/G/PILKADA/2020/PT.TUN.SBY, jenis perkara TUN. (tin)