KLIKLABUANBAJO.ID| Surat dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, sedang disusun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Sebanyak lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk di pengadilan tersebut.
Baca Juga: Di Labuan Bajo Ivan Gunawan Kunjungi Beberapa Objek Wisata Unggulan , Salah Satunya Pink Beach
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Dilansir dari PMJNEWS, Selasa (1/11/2022) pagi, dalam artikel berjudul Kejari Serang Siapkan Lima JPU Untuk Sidang Nikita Mirzani, disampaikan bahwa lebih lanjut Freddy mengatakan, surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan.
Baca Juga: Bersama Artis Ivan Gunawan, Ini Daftar Top 9 Miss Grand International yang Berwisata ke Labuan Bajo
Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang. Namun, permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Baca Juga: Julie Sutrisno Laiskodat Ajak 9 Finalis Miss Grand Internasional ke Labuan Bajo
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.
"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujarnya, Minggu (30/10/2022).
Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.
"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya. ***