ragam

Video Viral ! Mantan Polwan Bantah Alasan Pemecatan yang Disampaikan Polri

Senin, 29 Agustus 2022 | 06:24 WIB
Yuni Utami (Foto : Tangkapan Layar Tiktok)

KLIKLABUANBAJO.ID --- Yuni Utami, dalam sebuah video viral mengaku mantan Polwan di Polda Sulawesi Tengah yang dipecat pada tahun 2014. Ia membantah klarifikasi dari Polri yang menyatakan bahwa dirinya dipecat karena tidak masuk kerja selama 2 tahun.

Bantahan itu disampaikan Yuni Utami dalam sebuah video viral yang beredar luas di masyarakat. Video viral tersebut sebelumnya diunggah akun TikTok @/Expolwanviral5. 

Diakses media ini, Senin (29/8/2022) ada beberapa video yang diunggah Yuni Utami.

Baca Juga : Terkait Video Viral Seorang Pria Keplak Sopir Trans Jakarta, Begini Kata Netizen

"Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri yang mengatakan kalau saya tidak masuk kantor selama dua tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi lantas polres," ungkap Yuni Utami dalam video viral yang beredar.

Yuni mengklarifikasi jika alasan tidak masuk selama 2 tahun karena berawal dari kasus pemerkosaan pada 2012 dimana dirinya merupakan penyidik dalam kasus itu. Ia mengaku mendapat perintah dari oknum untuk membebaskan tersangka kasus dengan alasan tersangka adalah orang kaya dan punya bekingan perwira. .

Yuni Utami menolak hal itu dan mengaku mendapat banyak ancaman. Di samping itu, dirinya malah di mutasi ke Polres sedangkan kasus yang ditangani diberikan ke oknum yang sebelumnya.

Baca Juga : Video Viral Mantan Polwan Mengaku Dipecat karenaTolak Bebaskan Pelaku Pemerkosaan

Yuni juga mengatakan jika sudah melaporkan hal tersebut hingga ke tingkat Polda namun tidak mendapat respon.

Sementara itu, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didit Supranoto membantah pernyataan dari Yuni Utami melalui video yang dibuat tersebut. Menurutnya, pemecatan Yuni pada saat itu tak berkaitan dengan kasus pemerkosaan yang sempat ditanganinya pada 2012 lalu.***

 Baca Juga : Terkait Video Viral Pemukulan Sopir TransJakarta, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Tags

Terkini