KLIKLABUANBAJO.ID | LABUAN BAJO--Hotel dan Restoran Inaya Bay Komodo di kawasan Marina Labuan Bajo milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menunggak pajak daerah hingga angka Rp 1,8 miliar. Satgas Pencegahan Dit Korsub Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), memasang plang di hotel tersebut, Sabtu (10/4/2021) sore. Peringatan Hotel ini menunggak pajak daerah, begitu bunyi tulisan yang terpampamg dalam plang tersebut. Dalam berita acara terkait pemasangan plang itu, dijelaskan bahwa angka pajak Rp 1,8 miliar yang belum bayar itu terdiri dari pajak hotel Rp 920.971.509, dan pajak restoran Rp 568.188.092, ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah (BPKD) Salvador Pinto sebagai pihak pertama dan GM Kawasan Marina, Ariawan Ardianto, sebagai pihak kedua. Penindakan hari itu merupakan lanjutan dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pemda Mabar. Ketua Satgas Pencegahan Dit Korsub Wilayah V KPK Dian Patria, menjelaskan bahwa Monev yang dilakukan KPK merupakan upaya pencegahan dini korupsi. “Bicara korupsi, tidak hanya diambil dari uang APBD tetapi juga dalam bentuk kebocoran. Kalau APBD ibaratnya uang yang ada dalam dompet kita, jumlahnya jelas. Tetapi uang yang tidak jadi masuk ke kantong kita, itulah pajak. Nilainya bisa besar sekali,” kata Dian Patria. Pihaknya kata dia ingin memastikan Pemerintah Daerah (Pemda) Mabar tidak melakukan pembiaran terhadap pajak yang belum bayar itu. “Kami ingin memastikan Pemda melalui Bupati Mabar, tidak melakukan pembiaran. Data sudah jelas, ya jangan dilakukan pembiaran. Harus ambil tindakan,” kata Dian. Sementara itu Bupati Mabar Edistasius Endi, berterima kasih kepada KPK yang melakukan pendampingan kepada Pemda Mabar sejak awal kepemimpinannya. “Tentu kami berterima kasih, sejak awal kepemimpinan kami, KPK sudah melakukan pendampingan, sehingga bisa meminimalisir kebocoran keuangan daerah,” kata Edi. Dia menegaskan, pajak hotel dan restoran wajib dibayar. “Saya kira sudah saatnya dilakukan tindakan tegas. Pajak hotel dan restoran merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pihak hotel kepada Pemda, karena itu uang konsumen yang dititipkan melalui hotel dan restoran,” kata Edi. Pihak Hotel saat itu meminta maaf atas keterlambatan membayar pajak dan berjanji akan membayarnya pekan depan. "Mohon maaf atas keterlambatan ini, Minggu depan kami akan bayar,” kata Ariawan. Disampaikannya, keterlambatan itu berkaitan dengan menurunnya pendapatan mereka. Sebelumnya kata dia, pihaknya berencana mengirim surat kepada Pemda Mabar untuk mohon keringanan. (tin)