Titik-Titik Kerawanan Pemilihan Kepala Desa 2022 di Manggarai Barat NTT

photo author
- Minggu, 3 Juli 2022 | 08:33 WIB
Para bakal calon Kades Cunca Wulang usai pengumuman kelengkapan dokumen Jumat (2/7/2022) berjabat tangan dengan panitia dan sesama bacalon.  (Feliks Janggu)
Para bakal calon Kades Cunca Wulang usai pengumuman kelengkapan dokumen Jumat (2/7/2022) berjabat tangan dengan panitia dan sesama bacalon. (Feliks Janggu)

KLIKLABUANBAJO.ID -- Ada beberapa titik kerawanan yang perlu diantisipasi pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di 102 desa di Manggarai Barat, NTT tahun 2022.

Titik kerawanan utama pada ketentuan syarat menjadi pemilih yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pada pasal 18 Ayat 1 menyatakan 'pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih'. Artinya, warga desa yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang diumumkan panitia, tidak bisa menggunakan hak pilih.

Baca Juga: Bakal Calon Kades Incumbent di Pilkades Cunca Wulang Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Mengantongi dokumen valid seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari pemilihan, tidak berlaku.

Maka meski mengantongi dokumen valid sebagai warga desa seperti KTP atau KK, sejauh tidak terdaftar sebagai pemilih tidak akan menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan di tanggal 29 September 2022 nanti.

Ketentuan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa di Manggarai Barat ini tidak sama dengan ketentuan syarat menggunakan hak pilih sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Panitia Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Enam Bacalon Kades Cunca Wulang

Pada pasal 57 ayat 2 UU 10 Tahun 2016, dan Pasal 348 ayat 1 dan 8 pada UU nomor 7 tahun 2017 tetap memberikan ruang bagi wajib pilih untuk menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP Elektrik.

Masih dalam ketentuan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 2, titik kerawanan lebih serius pada ketentuan tambahan bagi pemilih, minimal sudah berdomisili di desa enam bulan sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dalam Lampiran Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 125/Kep/HK/2022 tentang jadwal pelaksanaan tahapan pilkades serentak 2022, DPS ditetapkan per 4 Juli 2022.

Baca Juga: Pius Suparjo, Cakades Cunca Wulang Pertama Daftarkan diri ke Panitia

Jika dihitung mundur enam bulan, maka warga dari luar desa yang berdomisili di desa sejak Januari 2022 sampai Juni 2022, tidak sah menjadi wajib pilih, meski pun sudah mengantongi KTP, atau KK yang valid dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manggarai Barat.

Menyadari titik kerawanan ini, Panitia Pemungutan Kepala Desa Cunca Wulang Jumat (2/7/2022) mengingatkan kepada para bakal calon untuk sama-sama menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Feliks Janggu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Edi-Weng Lanjutkan Pembangunan Jalan

Rabu, 13 November 2024 | 17:04 WIB

Edistasius Endi: Jangan Malu jadi Anak Orang Kampung

Senin, 21 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Debat Paslon Pilkada Mabar Berlangsung Dua Kali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:00 WIB

Terpopuler

X