Tahukah Anda 30 Oktober itu Memperingati Hari Apa, Berikut Informasinya

photo author
- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 22:03 WIB
Tahukah anda 30 Oktober itu memperingati hari apa, berikut informasinya
Tahukah anda 30 Oktober itu memperingati hari apa, berikut informasinya

Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). ORI ini baru diterbitkan setelah Indonesia merdeka selama 1 tahun 2 bulan yang akhirnya pada 30 Oktober 1946, ORI resmi beredar di Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia saat itu Mohammad Hatta menyampaikan pengumumannya melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta.

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Nakes Tahun 2022 Prioritas 2 Kategori Pelamar, Berikut ini Informasinya

Akhirnya Hari Keuangan Nasional diperingati tepat pada tanggal 30 Oktober sebagai pengingat bahwa kemunculan uang milik Indonesia serta menjadi lambang identitas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia.

Hal pertama yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia saat itu sebelum mengedarkan ORI adalah dengan menarik uang invasi Jepang serta uang pemerintah Hindia Belanda dari peredaran.

Baca Juga: Informasi Terbaru tentang PPPK Tahun 2022, Jangan Sampai Ketinggalan

Penarikan kedua uang tersebut dilakukan secara berkala yaitu melalui pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lainnya tanpa izin dari Menteri Keuangan.

Di awal peredaran ORI ini setiap penduduk diberikan Rp1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih bisa digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946.

Baca Juga: Legenda tentang Watu Ata, Ada Bukti yang Masih Utuh Tersembunyi di Kota Komba Utara Matim NTT

Saat itu juga pemerintah masih kesulitan untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter. Bahkan, pada 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang dinamakan Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

Uang tersebut sifatnya sementara dan kebanyakan dinyatakan oleh penguasa setempat sebagai alat pembayaran yang berlaku di tempat tertentu seperti ORIDABS di Banten, atau ORIPS di Sumatra, ORITA di Tapanuli, ORIPSU di Sumatera Utara, ORIBA di Banda Aceh, ORIN di Kabupaten Nias, dan ORIAB di Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Juga: Bagi Wanita, Ini Tips Bagi Anda untuk Memenangkan Hati Pria yang Anda Sukai dan Makin Dekat ke Pelukanmu

Namun, ORI dan ORIDA ini hanya berlaku sampai 1 Januari 1950 dan dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.

Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas.

Namun, hak tunggal Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang kertas serta uang logam sesuai Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 didasarkan pertimbangan antara uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia serta pemerintah secara ekonomi dipandang tidak ada perbedaan fungsional.

Baca Juga: Legenda Seputar Munculnya Sano Nggoang, Danau Vulkanik Terdalam dan Terluas di Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Sumber: www.akseleran.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X