Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). ORI ini baru diterbitkan setelah Indonesia merdeka selama 1 tahun 2 bulan yang akhirnya pada 30 Oktober 1946, ORI resmi beredar di Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia saat itu Mohammad Hatta menyampaikan pengumumannya melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Nakes Tahun 2022 Prioritas 2 Kategori Pelamar, Berikut ini Informasinya
Akhirnya Hari Keuangan Nasional diperingati tepat pada tanggal 30 Oktober sebagai pengingat bahwa kemunculan uang milik Indonesia serta menjadi lambang identitas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia.
Hal pertama yang dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia saat itu sebelum mengedarkan ORI adalah dengan menarik uang invasi Jepang serta uang pemerintah Hindia Belanda dari peredaran.
Baca Juga: Informasi Terbaru tentang PPPK Tahun 2022, Jangan Sampai Ketinggalan
Penarikan kedua uang tersebut dilakukan secara berkala yaitu melalui pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lainnya tanpa izin dari Menteri Keuangan.
Di awal peredaran ORI ini setiap penduduk diberikan Rp1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih bisa digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946.
Baca Juga: Legenda tentang Watu Ata, Ada Bukti yang Masih Utuh Tersembunyi di Kota Komba Utara Matim NTT
Saat itu juga pemerintah masih kesulitan untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter. Bahkan, pada 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang dinamakan Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).
Uang tersebut sifatnya sementara dan kebanyakan dinyatakan oleh penguasa setempat sebagai alat pembayaran yang berlaku di tempat tertentu seperti ORIDABS di Banten, atau ORIPS di Sumatra, ORITA di Tapanuli, ORIPSU di Sumatera Utara, ORIBA di Banda Aceh, ORIN di Kabupaten Nias, dan ORIAB di Kabupaten Labuhan Batu.
Namun, ORI dan ORIDA ini hanya berlaku sampai 1 Januari 1950 dan dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.
Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp5 ke atas.
Namun, hak tunggal Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang kertas serta uang logam sesuai Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 didasarkan pertimbangan antara uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia serta pemerintah secara ekonomi dipandang tidak ada perbedaan fungsional.
Baca Juga: Legenda Seputar Munculnya Sano Nggoang, Danau Vulkanik Terdalam dan Terluas di Indonesia
Artikel Terkait
Ada 2 Wilayah Bakal Menjadi Pusat Perekonomian dan Kota Baru di Destinasi Labuan Bajo
8 Cara Sederhana Mencapai Kesuksesan Luar Biasa Diambil dari Inpirasi Hidup 8 Pemimpin Inspiratif Berikut
Berikut Beberapa Cara Bermeditasi yang Benar Bagi Pemula agar Mendapat Hasil Maksimal
Sikap Serius Tidak Membuat Bahagia, Berikut Beberapa Tips Agar Pikiran Tetap Fresh Meskipun Ada Masalah
Kenali Lima Tipe Bahasa Cinta Ini, Awetkan Hubungan Anda dengan Orang Tercinta
Menyatakan Cinta Pada Orang Terkasih, Kenali Dulu Bahasa Cinta Anda
Berikut Penyebab Danau Terbesar di NTT Tidak Dihidupi Hewan di Dalamnya, Agak Aneh Tetapi Nyata
Selain Membuat Rileks Berikut 4 Manfaat Dengar Musik untuk Kesehatan, Salah Satunya Menyehatkan Jantung
Ada 2 Danau Unik di Pulau Bunga NTT, Agak Aneh Tetapi Nyata
Padang Terindah di NTT, Menyatu dengan View Pantai dan Keberadaan Banyak Kuda yang Memanjakan Mata