LABUAN BAJO, KL--Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan dari paket pasangan Maria Geong - Silverius Sukur (Misi), terkait gugatan Pilkada di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Dengan demikian paket pasangan Edistasius Endi - Yulianus Weng (Edi Weng) akan ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada di daerah itu yang sudah berlangsung 9 Desember 2020 lalu. Selanjutnya Edi - Weng segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mabar. "Permohonan pemohon tidak dapat diterima. KPU menang," kata Komisioner KPU Mabar, Muhamad Ilham. Dia dikonfirmasi pada Hari Senin (15/2/2021) sore. Disampaikannya bahwa KPU akan menetapkan Edi Weng sebagai Pasangan Calon (Paslon) terpilih dalam minggu ini. "Dalam minggu ini. Selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2021," kata Ilham. "Sedangkan pengusulan pelantikan calon terpilih melalui DPRD selambat-lambatnya tanggal 23 Februari, minggu depan," kata Ilham.(tin)