Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Mabar di MK, ini Penjelasan Terbaru KPU

photo author
- Senin, 18 Januari 2021 | 10:32 WIB
IMG-20200915-WA0060
IMG-20200915-WA0060

LABUAN BAJO, KL--Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Krispianus Bheda, menyampaikan bahwa permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mabar tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP melalui Kuasa Pemohon Eleonarius Dawa, SH dari Dictum Jurist Law Office pada Jumat, 18 Desember 2020 21:32:22 WIB sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK) Mahkamah Konstitusi (MK). "Bukti pencatatan tersebut tertuang dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (APRK) Nomor 50/PAN.MK/ARPK/01/2021 Pada Senin, 18 Januari 2021 pukul 10:00 WIB," kata Krispianus, Senin (18/1/2021) sore. Dia menjelaskan, pada hari ini, Senin (18/1/2021) pukul 10:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020, dengan registrasi perkara: NOMOR 50/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, Sp. "Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya disebut sebagai termohon," kata Krispianus. Ditambahkannya, diterangkan dalam APRK yang sama bahwa perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut. Krispianus menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 8 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 7 tahun 2020 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota bahwa pada Senin, 18 Januari sampai dengan 20 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi akan memberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon. "Sementara pemberitahuan sidang pertama kepada calon pihak terkait disampaikan pada 21 Januari sampai dengan 26 Januari 2021," kata Krispianus. Selanjutnya kata dia, pada 26 Januari sampai dengan 29 Januari 2021, Mahkamah Konstitusi akan memulai tahapan pemeriksaan pendahuluan yang terdiri atas pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon dan pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait. "Pada 1 Februari sampai dengan 11 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi akan memasuki tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda antara lain diawali dengan penyerahan jawaban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai termohon, keterangan hakim, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, selanjutnya memulai persidangan dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan 1 Februari 2021 keterangan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan Bawaslu," kata Krispianus. Pada 15 Februari sampai dengan 16 Februai 2021 kata Krispianus, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan/ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir. "Dalam kesempatan tersebut pemohon, termohon dan pihak terkait akan langsung dapat menerima pemberitahuan, apakah perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Manggarai Barat tahun 2020 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2 (dua) atas nama Drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP dilanjutkan atau tidak," kata Krispianus.(tin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Edi-Weng Lanjutkan Pembangunan Jalan

Rabu, 13 November 2024 | 17:04 WIB

Edistasius Endi: Jangan Malu jadi Anak Orang Kampung

Senin, 21 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Debat Paslon Pilkada Mabar Berlangsung Dua Kali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:00 WIB

Terpopuler

X