LABUAN BAJO, KL--Tanggapan dan masukan dari masyarakat ke KPU Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati, salah satunya tentang keabsahan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari salah satu bakal calon. Selain itu ada juga yang memberikan tanggapan terkait ijazah dari bakal calon tertentu. Masukan lainnya dari enam puluh lima elemen yang terdiri atas 1 (satu) lembaga dan 64 (enam puluh empat) orang pribadi memberi tanggapan/masukan serta catatan hukum yang mendukung sekaligus memberi kepastian bahwa salah satu bakal calon sudah memenuhi syarat calon. Tanggapan itu disampaikan secara resmi ke KPU Mabar. Juru Bicara (Jubir) KPU Mabar Kris Bheda Somerpes dan salah satu komisioner Ponsianus Mato, menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada 83 masukan dan tanggapan masyarakat yang berasal dari orang pribadi, LSM, dan lembaga/Komunitas Gerakan Masyarakat. "Substansi masukan dan tanggapannya beragam, ada yang menyoal keabsahan dokumen bakal calon tertentu, ada yang menyoal catatan hukum bakal calon tertentu ada pula yang memberi masukan dan tanggapan yang substansinya mendukung bakal calon tertentu," kata Kris dan Ponsianus, saat ditemui KLIK LABUAN BAJO. ID di Kantor KPU Mabar, Rabu (9/9/2020). Berikut ini substansi dari sejumlah masukan dan tanggapan masyarakat yang dihimpun KPU Mabar sampai dengan batas akhir pengajuan masukan dan tanggapan masyarakat. Pertama, satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen NPWP, SPT Pajak, Surat Keterangan tidak Memiliki Utang, Ijazah Strata Satu salah satu bakal calon. Dua, ada satu orang pribadi memberi masukan terkait keabsahan dokumen terhadap dua bakal calon, baik perihal keabsahan SKCK maupun Surat Keterangan Pajak. Tiga, ada satu orang pribadi memberikan masukan terkait keabsahan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu bakal calon. Empat, ada lima belas elemen yang terdiri atas 13 orang pribadi, 1 LSM dan 1 Lembaga Gerakan Masyarakat memberikan masukan dan catatan-catatan hukum terkait persoalan hukum dan tindakan pidana terhadap salah satu bakal calon. Lima, ada enam puluh lima elemen yang terdiri atas 1 (satu) lembaga dan 64 (enam puluh empat) orang pribadi memberi tanggapan/masukan serta catatan hukum yang mendukung sekaligus memberi kepastian bahwa salah satu bakal calon sudah memenuhi syarat calon. "Masukan atau tanggapan itu ke semua bakal calon. Banyaknya masukan ini menandakan tingginya partisipasi publik melakukan pengawasan ketat dan langsung, bukan hanya proses tetapi kinerja penyelanggara juga," kata Kris dan Ponsi. Dijelaskan bahwa paska diterbitkannya pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 274.a/PL.02.2-Pu/535/KPU-Kab/IX/2020, tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 tanggal 7 September 2020 sampai dengan batas akhir pengajuan masukan dan tanggapan masyarakat yakni pukul 24.00 Wita tanggal 8 September 2020, terdapat 83 masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Dalam Pemilihan 2020. Dijelaskan juga bahwa terhadap masukan dan tanggapan masyarakat di atas, KPU Kabupaten Manggarai Barat, selanjutnya akan melakukan penelitian lanjutan apakah tanggapan dan masukan ini memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak, baik teknis maupun substantif. Secara teknis kata Kris, sebagaimana amanat Pasal 91 PKPU 1 Tahun 2020 tentang pencalonan yang selanjutnya disampaikan dalam pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor 274.a/PL.02.2-Pu/535/KPU-Kab/IX/2020 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 bahwa ketentuan/syarat yang disampaikan oleh masyarakat harus dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas. Selain itu juga fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; dan juga disampaikan paling lambat sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan yakni tanggal 8 September 2020. Sementara secara substantif, masukan dan tanggapan masyarakat haruslah terkait keabsahan dokumen persyaratan calon. "Jika dua hal di atas terpenuhi maka KPU Kabupaten Manggarai Barat selanjutnya akan menyertakan masukan dan tanggapan masyarakat tersebut sebagai salah satu materi untuk melakukan verifikasi ke instansi yang berwenang sebagaimana amanat Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan turunannya sebagaimana tertuang dalam pasal 53 ayat (1) PKPU 3 Tahun 2017, yang sudah diubah keempat menjadi PKPU 9 Tahun 2020 tentang Tentang Pencalonan dalam Pemilihan 2020," kata Kris. Kris dan Ponsi menyampaikan bahwa KPU Mabar memberikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan masukan dan tanggapannya. Apresiasi disampaikan karena masukan dan tanggapan masyarakat merupakan bagian penting dalam proses verifikasi administratif syarat calon. Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas administratif dalam proses rekruitmen calon yang sementara ini sedang dilakukan oleh KPU Mabar. Tujuan lain, secara tidak langsung memberi catatan kritis kepada KPU Mabar agar dalam pelaksanaan tahapan verifikasi syarat calon ini dapat berproses selain secara teknis, cermat dan teliti, juga secara substansial dilsakanakan secara profesional, mandiri dan jujur. (tin)