LABUAN BAJO, KL--Surat Keputusan (SK) pengangkatan 82 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), sudah dibagikan pada Hari Jumat (29/1/2021) di aula Setda Kantor Bupati Mabar. SK tersebut dibagikan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Mabar, yaitu melalui Kepala Bidang Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Leksi Nabur dan Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Formasi Pegawai, Dionisius Prisaldus Katra. Demikian disampaikan oleh Dionisius saat dikonfirmasi KLIK LABUAN BAJO. ID, Jumat malam. "Sudah kami serahkan SK nya kepada 82 orang. Dibagi dalam dua sesi untuk mengurangi kerumunan. Kami didelegasikan untuk membagi SK tersebut yaitu saya dengan Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Pak Leksi Nabur. Diserahkan di aula Setda," kata Dionisius. Dia menjelaskan, gaji dari para tenaga PPPK itu dihitung mulai Bulan Februari 2021. "Besaran gaji mereka, kalau yang berijazah S1 sebesar Rp 2.960.000, untuk yang D3 Rp 2.600.000, dan untuk yang SMA 2.300.000," kata Dionisius. Disampaikannya, dari 82 PPPK yang diangkat itu, ada beberapa yang berijazah SMA di tenaga Penyuluh Pertanian. "Semua mereka yang mendapat SK pengangkatan, sudah lama bekerja tetapi untuk PPPK ini masa kerjanya dihitung 0 tahun 0 bulan. Ini berlaku untuk semua PPPK di seluruh Indonesia," kata Dionisius. Seperti diberitakan sebelumnya, 82 orang PPPK itu terdiri dari guru 28 orang dan penyuluh pertanian 54 orang. Mereka merupakan PPPK yang lulus testing pada 23 Februari 2019 lalu. (tin)