LABUAN BAJO, KL--Salah satu Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Kris Bheda Somerpes, menegaskan bahwa semua pemilih dilarang membawa handphone (HP) ke bilik suara saat pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 9 Desember 2020 mendatang. Demikian juga alat tulis yang dibawa ke TPS harus dititip ke petugas di TPS, sebelum menuju bilik suara untuk coblos Pasangan Calon (Paslon) yang dipilih. "Pemilih dilarang bawa HP. Demikian juga pulpen dititip di petugas, jangan bawa ke bilik suara," kata Kris, saat menjadi nara sumber pada acara sosialisasi kerja sama pengembangan pengawasan partisipatif. Acara itu diselenggarakan oleh Bawaslu Mabar, Jumat (4/12/2020) sore di Hotel Prundi Labuan Bajo. "Kalau ada ibu hamil atau nenek-nenek atau kaum difabel di belakang kita saat pemilihan, pastikan mereka diprioritaskan," kata Kris. Dia juga meminta agar jangan terprovokasi dengan money politic atau politik uang. "Jadilah pemilih damai, sehat dan cerdas," kata Kris. Acara sore itu dihadiri oleh sekitar 60 orang siswa-siswi SMA dan SMK di Labuan Bajo sebagai pemilih pemula. (tin)